Maraknya pembelian online sekarang telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Demi memenuhi kebutuhan hidup saja dapat dilakukan dengan online. Banyak kalangan yang melihat hal tersebut sebagai peluang bisnis. Peluang yang disebutkan ini dapat mengarah ke dua hal yang berbeda yaitu dari sisi positif Anda berniat untuk berbisnis dan untuk sisi negatifnya adalah penipuan, contohnya penipuan Shopee lewat telepon.
Di kesempatan kali ini kita akan membahas jenis penipuan yang terjadi pada online shopping, terutama di marketplace yang lagi hits, yaitu Shopee Indonesia. Yuk, simak penjelasan penipuan atas nama Shopee!
Baca juga: Sejarah Shopee di Indonesia: Marketplace Sukses di Tanah Air
Cara Melaporkan Penipuan Shopee ke Polisi
Apabila Sobat menjadi korban penipuan Shopee, Sobat dapat melaporkannya ke polisi. Berikut cara melaporkan penipuan Shopee ke polisi:
Apa Itu Kode OTP Shopee?
Dikutip dari panduan Shopee sendiri, OTP atau One-Time Password adalah kode verifikasi atau password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter (seringkali angka) unik dan bersifat rahasia yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email. Sistem akan memverifikasi dengan kode OTP untuk memproses transaksi tertentu, seperti:
Pihak Shopee sendiri mengklaim bahwa mereka tidak pernah meminta kode OTP dengan alasan apapun kepada pihak penjual maupun pembeli. Apalagi dengan alasan memberikan hadiah atau menyelesaikan suatu permasalahan. Oleh karena itu jangan sembarangan memberikan kode OTP Anda kepada siapapun.
Jika kode OTP Anda sudah bocor maka akun Shopee Anda sudah tidak aman lagi. Untuk itu perlu diketahui beberapa hal untuk menghindari penipuan melalui PIN dan sistem OTP ini, berikut caranya:
Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama.
Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.
Berikut adalah contoh tampilan situs palsu yang mengatasnamakan Shopee:
Apa Hukum Penipuan Lewat Shopee?
Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku penipuan Shopee jelas dapat terkena sanksi pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara maupun denda. Pada dasarnya, penipuan online seperti penipuan Shopee merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU KUHP”) yang telah disahkan, mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.
Perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan. Penipuan Shopee merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.
Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Dalam UU KUHP tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
Ancaman pidana tindakan penipuan dalam UU KUHP diatur dalam Pasal 493, yang menyatakan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta, penjual yang menipu pembeli:
Adapun Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya tidak mengatur secara eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Apakah Shopee Bagi Hadiah 2 Juta?
Penipuan Shopee bagi hadiah 2 juta kali ini cukup menghebohkan warga. Penipuan Shopee lewat telepon wa. Penipuan ini pun terlalu nyata, sehingga banyak yang terjebak dalam penipuan ini. Pasalnya berita ini didapat dari Whatsapp dan mengatakan bahwa akan membagikan voucher belanja Shopee sebanyak 2 juta rupiah.
Kejadian tersebut baru beredar waktu Shopee Sale 10.10 pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. Ini merupakan kasus penipuan Shopee 2021.
Berikut rincian pesanan via Whatsapp tersebut:
“Hallo assalamualaikum pagi/siang: mohon maaf mengganggu waktu nya sebentar, perkenalkan nama saya (YOGA PRATAMA) id card ( 163218422 ) dari ( pt Shopee indonesia ) kami informasikan kepada mitra pengguna Shopee +62 896-2996-2259 telah resmi terpilih menjadi pengguna pelanggan konsumen terbaik Shopee di program Shopee 10.10 Brands Festival ini ya, jadi kalau sudah terpilih menjadi member konsumen terbaik Shopee kami ucapkan selamat karena kakak berhak langsung menerima dana tunai/voucher belanja dari Shopee senilai (rp 2.000.000) tidak dikenakan biaya atau perpajakan yaa. penerimaan dana nya ada 2 cara yang sudah disediakan
1. kami kirimkan menjadi uang tunai di rekening bank
2. kami jadikan voucher belanja di akun Shopee nya hanya bisa di belanjakan saja
tidak perlu takut: admin Shopee kami sudah bekerja sama dengan perusahaan yang sudah diawasi dari pusat OJK.”
Berisi keterangan yang lengkap dari ID card perusahaan Shopee sendiri hingga menyatakan telah diawasi pihak OJK, itu terlihat sangat meyakinkan bukan. Namun pihak dari Shopee Indonesia sendiri telah mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah hoax. Pihak Shopee sendiri tidak pernah membagikan uang tunai maupun voucher belanja sebesar 2 juta rupiah ke siapapun. Penipuan Shopee pay 2 juta itu hoax ya kawan-kawan.
Dan perlu diketahui nomor WA Shopee itu tidak ada ya! Jadi jangan percaya siapapun yang menchat Anda melalui WA dan mengatasnamakan Shopee. Waspadai penipuan Shopee lewat WA. Bisa jadi itu dapat berupa penipuan Shopee pay ataupun penipuan Shopee Pay Later.
Apakah Ada Penipuan di Shopee Lewat Telepon?
Penipuan yang paling banyak terjadi di Shopee adalah penipuan melalui telepon seluler. Bagaimana cara kerja penipuan ini? Ada kasus dimana Anda dapat telepon dari Shopee, penipuan dilakukan lewat call secara langsung dimana penipu tersebut mengatasnamakan dirinya merupakan karyawan Shopee.
Lalu oknum tersebut menyatakan bahwa Anda telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program untuk mendapatkan saldo Shopee Pay. Ini adalah kasus penipuan Shopee Pay. Dan Anda akan benar-benar mendapatkan SMS berupa undangan untuk mengikuti acara tersebut.
Lalu SMS permintaan kode juga akan masuk, padahal Anda tidak ada melakukan login ke akun Shopee Anda. Karena sistem keamanan Shopee yang sudah dilengkapi dengan kode OTP, maka Anda akan aman dari penipuan selama Anda tidak memberikan kode OTP Anda kepada orang lain.
Penipuan lain adalah menerima pop up message melalui SMS telepon Anda. Anda akan diajak untuk menekan tombol ikut ketidak pop up tersebut muncul. Pesan tersebut biasanya memberitahukan Anda mendapatkan sejumlah uang, cashback atau pun barang gratis. Semua hal tersebut nampak akan menggiurkan, namun semua itu ternyata berkedok penipuan. Oleh karena itu kalian jangan mudah tergiur akan keuntungan instan, ya.
Biar Anda terhindar juga dari penipuan Shopee, Shopee juga selalu mengingatkan untuk tidak melakukan transaksi apapun di luar Shopee. Jika Anda pemula dan sudah mengetahui cara belanja di Shopee yang baik dan benar, maka Anda sudah tahu agar Anda terhindar dari penipuan Shopee, yaitu untuk menolak jika ada seller yang mengajak pembelian di luar Shopee.
Baca juga : 2 Cara Belanja di Shopee bagi Pemula: Belanja Mudah dan Irit
Ketentuan cek nomor ponsel
Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan aduannomor.id adalah sebagai berikut:
1. AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Pelapor wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
3. Jika dihubungi nomor seluler yang tidak dikenal (spam) melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian maksimal 3 file dengan maksimal total ukuran file 5 MB.
4. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Modus Phising Malware Saat Download File, Ini Kata Pakar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Cara Melaporkan Penipuan Shopee Lewat Telepon
Ketika Anda telah terkena kasus penipuan, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak Shopee. Sebelum itu screenshot semua bukti penipuan bila itu melalui SMS atau WhatsApp atau sosial media lain yang mengatasnamakan Shopee. Jika penipuan dilakukan melalui telepon, maka Anda dapat merekam pembicaraan selama telepon berlangsung, guna untuk menyimpan bukti penipuan.
Anda dapat melaporkan penipuan Shopee lewat telepon ke helpdesk CS Shopee 021-39500300 atau Anda dapat melaporkan ke email [email protected]. Perlu diperhatikan bahwa Anda benar-benar mengakses sosial media, aplikasi, website yang resmi dari pihak Shopee untuk menghindari penipuan yang dapat terjadi.
Itulah penjelasan mengenai kenapa kita perlu mewaspadai penipuan Shopee lewat telepon. Jangan segan-segan untuk segera melaporkannya kepada pihak Shopee. Pihak Shopee akan segera mengambil tindakan dengan memblokir akun atau nomor penipu. Dengan begitu Anda dapat menikmati layanan Shopee dengan aman dan nyaman. Sekian informasi mengenai penipuan Shopee lewat telepon dan cara melaporkannya.
Anda yang berbisnis di Shopee juga bisa, lho, terkena penipuan di Shopee. Kalau Anda lengah, bisa-bisa Anda ikut menjadi korban. Anda yang memiliki bisnis online di Shopee dan marketplace lain, bisa meminta bantuan dari Ginee Omnichannel biar gak kewalahan mengelola banyak toko online di banyak marketplace.
Kalau Anda bisa mengelola toko online Anda dengan mudah, maka Anda juga bisa lebih konsentrasi dalam berbisnis sehingga terhindar dari penipuan.
Manfaat dari Ginee yang bisa Anda rasakan adalah kemudahan dalam mengelola toko online di banyak marketplace. Dengan fitur Ginee seperti manajemen pesanan atau manajemen produk dan stok, Anda bisa dengan efisien mengelola online shop Anda. Ayo, gabung Ginee sekarang dan dapatkan free trial 7 hari full!
Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel
Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!
Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang pada era ini cenderung sangat terlibat dalam penggunaan media sosial. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial hingga pembagian informasi. Deskripsi tentang orang pada masa kini sering kali mencerminkan keterlibatan mereka dalam platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.
Individu pada era ini sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi pengalaman, dan menjaga hubungan dengan teman, keluarga, serta rekan kerja. Mereka mengunggah foto, video, dan pemikiran mereka, menciptakan narasi digital yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial juga menjadi saluran untuk menyampaikan pendapat, menyuarakan isu-isu penting, dan berpartisipasi dalam percakapan global.
Tidak hanya itu, media sosial juga menciptakan fenomena selebriti digital, di mana individu dapat menjadi terkenal melalui platform online dengan meraih banyak pengikut. Pemasaran diri dan brand personal juga semakin penting, dengan banyak orang memanfaatkan media sosial untuk membangun citra diri dan mempromosikan keterampilan atau produk mereka.
Tentu saja terdapat kekurangan didalamnya, dimana banyak orang yang menggunakan kesempatan kemudahan informasi yang didapat untuk menipu orang lain seperti:
-Penipuan identitas (Seseorang bisa menciptakan profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain. Ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penipuan finansial atau pencemaran nama baik).
-Penipuan investasi (Penawaran investasi palsu atau skema cepat kaya dapat disebarkan melalui media sosial untuk menipu orang agar menginvestasikan uang mereka dalam proyek yang sebenarnya tidak ada).
-Penipuan undian atau hadiah (Pesan palsu yang mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan undian atau hadiah tertentu dapat digunakan untuk mendapatkan informasi pribadi atau mengakses akun keuangan) dll.
Salah satu contohnya yaitu penipuan undian atau hadiah juga penipuan identitas yang mengatasnamakan orang lain atau perusahaan. Seperti yang dialami oleh Rahman salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Bandung pada tanggal 2024.
Berawal dari adanya telepon masuk dengan nomor tidak dikenal melalui media sosial WhatsApp, penelepon itu mengatasnamakan salah satu platform belanja online yaitu Shopee, dimana pada kasus ini juga Rahman tidak berpikir jauh bahwa hal ini akan menjurus kepada hal penipuan karena memang menggunakan aplikasi Shopee.
Setelah berbincang, penelepon yang mengatasnamakan Shopee itu memberitahukan bahwa Rahman mendapatkan hadiah dari Shopee karena telah aktif berbelanja pada aplikasi tersebut, penelepon pun meminta Rahman untuk mengirimkan nomo rekening agar hadiahnya bisa segera dikirimkan. Setelah beberapa waktu, uang sebesar Rp. 2.000.000 yang penelepon klaim sebagai hadiah pun akhirnya masuk ke rekening Rahman.
Setelah masuknya uang itu ke rekening Rahman, penelepon pun memberitahu Rahman jika ada undian yang hadiahnya lebih besar dari sebelumnya tetapi memiliki syarat yaitu dengan cara mengisi formulir data diri yang mengharuskan Rahman mengirim foto KTP juga foto ATM yang dikirimkan melalui personal chat. Setelah dikirimkannya,, penelepon pun mulai meminta Rahman untuk menyebutkan kode OTP (Kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar atau mengubah informasi) pada saat itu, Rahman mengikuti perintah penelepon dengan mengirimkan kode OTP padanya dimana ternyata kode OTP yang telah dikirimkan itu digunakan oleh penelepon untuk masuk kedalam mobile banking. Setelah penelepon itu berhasil masuk kedalam mobile banking Rahman, penelepon langsung menguras seluruh dana yang ada didalam rekening Rahman sekitar sebesar Rp. 17.000.000.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
#1. Cara Melaporkan No Penipuan Telkomsel Dan Cara Blokir Nomor Penipuan Telkomsel
Bagian pertama adalah cara melaporkan penipuan telkomsel lewat telepon, Telkomsel memfasilitasi pelanggan untuk menyampaikan aduan melalui format yang telah ditentukan oleh pihak Telkomsel. Telkomsel membuka layanan SMS ke nomor 1166 sebagai tempat pengaduan SMS penipuan.
Untuk cara melaporkan nomor penipuan telkomsel atau cara melaporkan telepon penipuan telkomsel berikut ini format pengaduan no penipu yang menggunakan Nomor telkomsel:
Misalnya, apabila pengguna menerima SMS penipuan yang isinya (selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….) isi sms ini, lalu kirim ke 1166.
Contoh melaporkan nomor penipu dengan format: Penipuan #selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….#081xxxxxxx
Lalu bagaimana cara melaporkan penipuan lewat telepon, pengaduan penipuan dari no telkomsel juga bisa mendatangi GraPARI atau mengadukan melalui Call Center 188 bagi pengguna kartu simpati, as, dan loop dan untuk pengguna kartu halo cara melaporkan penipuan lewat telepon adalah menghubungi call center 133.
Telkomsel juga mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat, itulah cara lapor telepon penipuan yang mengunakan nomor telkomsel.