Hukum Slot Online

Hukum Slot Online

Hukum bermain slot online

Ghozali, and Primoadin Harefa

No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.

Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed

Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/

Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u

DOI: 10.31219/osf.io/db24u

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Repuublik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit Raja Gravindo Persada. Jakarta, 2010.

Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP. Rincka Cipta, Jakarta, 1990.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung,

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 108

Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1998.

I Made Widyana. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Ismu gunadi, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Soedarto Hukum Pidana I. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Semarang, 1990

Soerjono Soekanto. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali pres, Jakarta, 1999.

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005

Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.1054

Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704

Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68-81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.

Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37-58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.

Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya

Permainan game online menjadi salah satu hiburan populer saat ini. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas ini? Dalam studi ushul fiqh, hukum terhadap perbuatan manusia (mukallaf) dibagi menjadi baik (الحسن) dan buruk (القبيح). Hal ini sangat relevan dalam menilai aktivitas seperti bermain game online.

Mayoritas ulama membolehkan permainan seperti catur karena melibatkan kekuatan pikiran. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bermain game diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban atau melanggar larangan agama. Ini berarti bahwa jika permainan tersebut tidak mengganggu ibadah wajib seperti shalat dan puasa, maka hukum asalnya adalah mubah (مباح).

Namun, hukum bermain game online bisa berubah menjadi haram jika menyebabkan kemafsadatan (المفسدة) atau perjudian (المقامرة). Kemafsadatan ini mencakup hal-hal seperti kecanduan yang berlebihan, menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, atau mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga. Dalam Al-Fatawa al-Kubra karya Ibn Taimiyyah, dijelaskan bahwa aktivitas yang membawa mudharat lebih besar daripada manfaatnya perlu dihindari.

Islam menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hiburan. Oleh karena itu, meskipun bermain game online tidak dilarang secara mutlak, penting untuk memastikan bahwa aktivitas ini tidak mengganggu keseimbangan hidup seorang Muslim. Misalnya, bermain game seharian tanpa henti hingga lupa waktu shalat adalah bentuk kemafsadatan yang harus dihindari.

Selain itu, ada juga aspek sosial yang perlu dipertimbangkan. Permainan yang melibatkan interaksi dengan orang lain di dunia maya harus dilakukan dengan adab yang baik. Menghindari kata-kata kasar, perilaku tidak pantas, dan hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah adalah bagian dari etika bermain game online menurut Islam. Dalam Adab al-Mufrad karya Imam Bukhari, diajarkan pentingnya berperilaku baik dalam setiap interaksi sosial.

Sebagian ulama juga mengingatkan tentang bahaya konten dalam game online. Ada permainan yang mengandung unsur kekerasan berlebihan, pornografi, atau hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, bijak dalam memilih jenis permainan yang akan dimainkan adalah langkah penting yang harus diambil. Menurut Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Ghazali, memilih aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah adalah prioritas.

Penting juga untuk memahami bahwa bermain game online seharusnya tidak menjadi pengganti aktivitas fisik dan interaksi sosial di dunia nyata. Islam mendorong umatnya untuk aktif dan produktif, baik dalam kehidupan spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, bermain game online seharusnya hanya menjadi salah satu dari berbagai cara untuk bersantai, bukan menjadi pusat kehidupan sehari-hari.

Membatasi waktu bermain dan memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu kewajiban utama sebagai seorang Muslim adalah langkah bijak. Misalnya, menetapkan waktu khusus untuk bermain setelah semua kewajiban selesai adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan. Dalam Qawaid al-Ahkam karya Ibn Abd al-Salam, ditekankan pentingnya manajemen waktu yang baik dalam segala aktivitas.

Dalam konteks pendidikan anak, orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam bermain game online. Mengarahkan mereka pada permainan yang edukatif dan bermanfaat bisa menjadi alternatif yang baik. Selain itu, menanamkan nilai-nilai Islami dalam setiap aktivitas termasuk bermain game adalah tanggung jawab orang tua. Dalam Tarbiya al-Awlad karya Abdullah Nasih Ulwan, dijelaskan peran penting orang tua dalam membimbing anak sesuai ajaran Islam.

Al-Qur'an juga memberikan pedoman umum yang relevan, seperti dalam Surah Al-‘Asr (103:1-3) yang mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan waktu dengan bijak: "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."

Secara keseluruhan, bermain game online adalah aktivitas yang hukumnya mubah dalam Islam, namun bisa berubah tergantung pada dampak dan cara melakukannya. Dengan pendekatan yang bijak dan seimbang, game online bisa menjadi hiburan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Penulis : Jefta Ramschie

Pada kondisi dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sangatlah pesat. Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia.

Media sosial sebagai "darah daging" dari IPTEK itu sendiri, tidak bisa dipungkiri memiliki segudang manfaat bagi manusia yang memiliki kodrat sebagai makhluk sosial. Dengan media sosial (medsos), masyarakat dapat mengetahui serangkaian kejadian yang sedang terjadi di seluruh dunia. Namun, disisi lain media sosial juga memiliki sisi gelap (dark side) yang sering digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, ataupun juga melanggar hukum positif di Indonesia.

Salah satu perbuatan menyimpang yang biasanya dilakukan menggunakan sarana media sosial yaitu kegiatan mempromosikan link gacor. Link gacor merupakan istilah yang sering digunakan oleh oknum-oknum pengguna jasa ataupun penyedia jasa endorse, untuk mengistilahkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara online. Kegiatan ini merupakan suatu perbuatan terlarang yang tergolong sebagai tindak pidana, yang dari perbuatan tersebut akan memberikan sanksi/nestapa bagi orang yang melakukannya.

Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks. Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dengan cara melakukan tracing dan analisis 887 pihak yang termasuk ke dalam jaringan bandar  judi online.

Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks.

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang dalam menjalankan roda pemerintahan ataupun sendi-sendi kehidupan masyarakat, maka perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat seyogyanya dilakukan sejalan dengan hukum. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945."Negara Indonesia adalah negara hukum."

Terkait dengan legalitas/keabsahan penerapan hukum pidana, terdapat asas hukum yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Asas ini dikenal sebagai asas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya yaitu :"nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali"Yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, memiliki arti :"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada."

Lantas, apa implikasi hukum yang ditimbulkan jika seseorang mempromosikan kegiatan perjudian online tersebut? Simak penjelasaannya.

Regulasi yang mengatur.Secara yuridis, kegiatan perjudian tergolong sebagai tindak pidana. Hal ini termuat dalam Pasal 303 KUHP,  yang pengaturannya sebagai berikut :"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Lihat Hukum Selengkapnya

%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> /Font <> /ExtGState <> >> /Type /Page /Group <> >> endobj 4 0 obj <> stream xœµ˜]oÛ6†ï ø?œKi€iòP$¥¢(àÆŽçÌiÚÚ^/Ú]k–]Ý.û÷=‡–Œ ´Z�¦bˆ ¿¾‡" ã×ðüùøòl1ù⼜žÁx¾rps?ü; .…]iaA¥Ð”ÑÂX¸»Þý»á N—ô«óžÖúóóp0^|ÞÞ\˜~�7ÃÌ.Ï Æ«¯ÛÝ¡o5^nw7�Ý~-¦y BýK!ù¯RH­[ ]…Oº~¹¦ÆÏPÆú/"ÙCPTiÀVF¸ÖD á†JÎWJú‘I˜ï³In²Wôð{¹ÈGJf«Üfzø ¿æ£"ÛPæoÍ?—ùÈdðšÃÙ[*r±ñµ¦”ŵ&>ÆMBþ¬/†ƒ¾ñRv ~?-�ÐÁHjþ¹g)æ²ÙzÉlW”±ö¨Wõ}2#rdè\ ÓJ)Á‘^¨yl륑~½8hÁöÜx#Œ”õ%8å­/ÀeS‘!:Q8°®•È~8{®8­™lkÎ}f3hlÅ ¾ðÞplì¦Ú$•ÀJ¥Û†ñ�XǾ^LûõGA_¯)„íýÁÿá‘‚�ôܲ4àÞÞSœÓù½W™c~4é[Ûq ô‹ ¥¤s}_Ã·Ç ‹Õ“Ö(U†Ÿ”äêââ“ŸT‚ÍûpÇéòTf±FT­:t0‹®Ír½mVÿ×,:X‰PòJ¤i…714E4 Y¢“–Fj¢1 ÒðDútwËsã뽟²Qó#ìT»öN;H`O‘ üji)ŒS‘óÃ%ÅÙÏc¤pQ4e/âhi«ª©„Ö18JöÁS8.ŽGõÂShQÅñ`/<Š}Áœ>v]Z5—U;�6NTQ4©wK+¡öÅÿaÿáš÷‚¿Ÿ%Û4Ÿ¶ŽvÙE {Š÷Р3éPŠ"ôZØÿïüid{ð·¼(Û\)vÖŠìÑÇá¼qï|â]®êè6•nä_Ñò×BÚE¹“¶¬P¹’÷smˆƒ(¥"ÿ³U™ÔžZ›v*eªTÆ0º½›.¶¨ÒŽÚ/*h��Q8(ûÀÑ%Z18'ݯ´áÈJب Ón�HK–4ñ¥(CžM}Â'æßýiÍßÜÎÞþHÍëÒjìnn�– ö'vúK¢I}*Ÿw¤Nªy¡¼³Ö2È.¢Ÿ´í†¢[äeSòœ7Šî>–ëÉ�®ÕÒ™µ+ù&£ª‹H'y¡Ht8«üudâütVÅËP8òZºí¢BÚ£!ï°ªB”GŒ‚; ¹¤7Lm;P‘ÊÛ;9f„oç\²© endstream endobj 5 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF Ü Ü ÿá ZExif MM * J Q Q !ÕQ !Õ †  ±�ÿÛ C $.' ",#(7),01444'9=82<.342ÿÛ C 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÀ ÚÊ" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? ùþŠ( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š*Äv72`ˆˆ»qM&Ý�è­H4Ye8/ÏpŠXÖµ·…ØŽ`<Ž²¿CìõÍhèÉ|Zz™Ô­NŸÇ$ŽVŠî�†wÖÿ wg›sávPqm‘õ ÿ õ©(B_Óü?3cpóvŒÑËÑZsh³FÄx¥MS’Îâ KDÅG$¯"‰RœuhêNú¢ (¢³ ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š± œóŒª§ø›�M&Ý�é@,p'Ú·¬¼<órUåú|«ùõ?¥tžHÀó(þìcúÕ¸FÄ•¿sVÆQ£ñËS�‹K¹“ï(Œ·×òëùÖ¥¯†Þl®=OÊ+³†ÂÚßý\+ŸSÉ©ežd‘Sêk?¬SNÔãwçþHó*gO–Œ>ÿ òF¯†Ä$1dˆÿ Ó1“ùžkF"Î.L{Ï«óL“Y·l(ó7¢Š�ÎÕnÕ°)îÝÏáTþµ%ï>E÷Á9ç